Langkat – Media Berantas Kriminal | Yudi Handoko (28) warga Gang Amal, Kelurahan Sri Bilah Barat, Kecamatan Sri Lepan diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dikarenakan mencuri Handphone. Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno sampaikan hal ini di Stabat, Senin (30/08/2021).
Korban Fitri Handayani warga Jalan Musyawarah Pasar 3,5 Tanjung Beringin, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai sebelumnya kehilangan satu unit Handphone merk Oppo A 15 warna hitam dinamis dengan harga Rp 2.600.000.
Fitri Handayani (korban) yang berjualan di Pajak Baru Tanjung Pura, Jalan Khairil Anwar menaruh satu unit handphone merk Oppo A 15 di dalam kios miliknya dan berpura-pura hendak membeli ayam potong dan masuk ke dalam kios.
Disaat korban menyiapkan ayam pesanan pelaku, korban yang teringat handphone miliknya dan memeriksa keberadaannya dan tidak menemukannya. Dengan waktu yang tidak lama pelaku pergi tanpa membawa pesanannya.
Korban berusaha mencoba menghubungi nomor Handphone yang hilang dan diterima oleh seorang yang mengaku anggota Polri dan dianya menyatakan diamankan dari pelaku, kemudian korban menuju Polsek Tanjung Pura dan memeriksa Handphone yang diperlihatkan oleh anggota Polri tersebut.
“Setelah memeriksa benar, bahwa handphone tersebut adalah miliknya,lantas korban melihat seorang laki-laki yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Polsek Tanjung Pura dan benar bahwa laki-laki yang telah diamankan tersebut adalah orang yang datang ke kios milik korban beberap saat sebelumnya,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno.
Reporter : Udin
Editor : Hengky
More Stories
Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Palas Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan 2 Orang Pelaku Ringkus
Sat Reskrim Polres Palas Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Sebuah Cafe di Desa Hutalombang Kecamatan Lubuk Barumun
Terkait Penculikan Plt Kadis PUTR Sofian Sitorus, Polres Toba Tangkap 3 Pelaku dan Periksa 2 Anggota DPRD Kabupaten Toba, 1 Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra