PEMATANG SIANTAR, Media Berantas Kriminal – Penertiban bangunan liar pedagang potong ayam milik S simpang tanki jln. Rakutta Sembiring kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba terkesan lamban serta penuh dengan misteri.
Bangunan liar tersebut dibangun tepat diatas parit (drainase) milik pemerintah kota Pematangsiantar didirikan tanpa izin yang jelas, Sabtu 05 Oktober 2024.
Pengajuan keberatan seorang warga tentang berdirinya bangunan liar tersebut telah dimediasi dikantor kelurahan naga pita beberapa bulan lalu namun tidak membuahkan hasil atau solusi.
Pernyataan keberatan warga Ramles Sitorus telah disampaikan dengan alasan bahwasanya bangunan liar milik pengusaha potong ayam tersebut telah menghalangi/menutup akses keluar – masuk ke areal tanah miliknya.
Ramles Sitorus merupakan warga simpang tanki jln. Rakutta Sembiring kelurahan naga pita kecamatan siantar martoba merasa terganggu dan dirugikan akibat adanya bangunan tersebut karena akses jalan untuk usaha pencucian kenderaan (Door smeer) nya tidak dapat dipergunakan nya melalui jalan tanki yang berbatas an langsung dengan tanahnya.
Menyikapi adanya surat pernyataan keberatan warga Ramles Sitorus yang disampaikan kepada pihak kelurahan, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja telah ditindaklanjuti instansi tersebut melalui surat Himbauan nomor : 038.3/400.10.2.2/1144/IX-2024 dan surat nomor : 038.3/400.10.2.2/1127/IX-2024.
Dalam surat Himbauan ketiga nomor : 038.3/400.10.2.2/1263/X-2024 yang disampaikan kepada pedagang ayam potong namun diabaikan begitu saja , padahal isi Himbauan tersebut agar pemilik bangunan dapat membongkar sendiri bangunannya.
Menurut sumber masyarakat dan belum jelas terkabar bahwasanya bangunan liar milik pedagang ayam potong tersebut tidak bisa dibongkar oleh siapapun, baik itu kelurahan, kecamatan, satuan polisi pamong praja, termasuk walikota sekalipun, bila perlu hal ini disampaikan kepada jokowi, karena inikan usaha cari makan.
Perihal ego pedagang ayam potong tersebut terendus bahwasanya memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota DPRD kota pematangsiantar terpilih inisial MH dari partai berlambang Mercy.
Menyikapi hal tersebut tim awak media / lembaga konfirmasi dikantor satuan polisi pamong praja mengatakan akan melalui tahapan jika melaksanakan pembongkaran bangunan liar tersebut sesuai Sistem Operasional Prosedural (SOP).
Jika bangunan tersebut didirikan tanpa izin dan melanggar peraturan daerah nomor 9 Tahun 1992 , tetap akan dilakukan pembongkaran, dan hukum tertinggi di negara adalah perundang-undangan atau peraturan,bukan siapa-siapa.
Bila dilihat berdasarkan lokasi, bangunan liar milik pedagang potong ayam dapat mengganggu arus lalu-lintas , menimbulkan pencemaran lingkungan dengan mengeluarkan aroma tidak sedap akibat pembuangan limbah ayam potong kedalam parit, serta mendirikan bangunan tepat diatas parit milik pemerintah.
Tim awak media/lembaga meminta agar pemerintah kota siantar segera mengambil tindakan tegas dan tidak diskriminatif agar setiap warga tidak saling sikut dan dirugikan.
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Hengky
More Stories
Rapat Koordinasi dan Konsolidasi DPD Perisai Prabowo Padang Lawas
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Padang Lawas Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Pemerintah Toba Diwakili Asisten Pemerintahan, Eston Sihotang Ajak Kaum Ibu Perkuat Peran Dalam Keluarga dan Lingkungan