Muaro Jambi – Media Berantas Kriminal | Berdasarkan surat laporan nomor 119/IMW-JBI/XII/2023.lsm Indonesia morality watch resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan pada lahan perkebunan masyarakat dan diduga di lakukan PT sual yang beralamat di desa pauh kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 06 Desember 2023, di dinas lingkungan hidup Muaro Jambi.
Menurut Radya Sofyan selaku ketua LSM IMW, membenarkan bahwa laporan tersebut telah di layangkan, itu pun sudah di terima oleh pihak dinas lingkungan hidup Muaro Jambi pada tanggal 6 Desember 2023.
Dia menambahkan dulu pernah juga kami laporkan kan pada tahun 2018. Namun belum juga ada tindakan dari dinas terkait, kemudian pada tahun ini pun kami laporkan kembali, agar dapat perusahaan tersebut di tindak tegas oleh dinas lingkungan hidup Muaro Jambi.jelas nya kepada media Brantas kriminal dan korupsi.
Ada pun temuan beberapa temuan Indonesia Morality Watch (IMW) sebagai berikut :
1. Di temukan nya pipa pembuangan limbah diduga tidak melalui kolam pengolahan air yang mana posisinya sangat tersembunyi.
2. Di temukan nya parit-parit diduga untuk pembuangan limbah di belakang perusahaan yang mengarah ke anak sungai dan masih
berupa limbah pekat.
3. Di duga kolam penampung limbah sudah over kapasitas rata-rata dengan bibir tanggul yang menyebabkan kan limbah keluar
lingkungan .
4.Di duga di sekitar pabrik terdapat genangan limbah baru dan limbah lama.
5. Di duga bakteri pengurai yang di masukan ke dalam kolam limbah jumblah nya tidak sesuai dengan masing-masing kebutuhan
kolam limbah.
6. Di duga PT sual masih melakukan kegiatan pembakaran tangkos sawit dan mengakibatkan polusi udara yang cukup parah.
7. Di duga mati dan keringnya tumbuhan di sekitar pabrik karna genangan limbah di bawah.
Berdasarkan beberapa temuan tersebut LSM Indonesia morality watch (IMW) resmi melaporkan PT sual pada dinas lingkungan hidup kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 6 Desember 2023. Dan hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta di dasari dengan peraturan pemerintah tentang kawasan industri.
Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008, tentang pengolahan sumber daya air, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL). peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengolahan kwalitas air dan pengendalian pencemar air. Dan keputusan Mentri lingkungan hidup nomor 3 tahun 2010 tentang baku mutu limbah air kawasan industri yang dibuang ke badan air harus memenuhi kriteria.
Untuk di ketahui bersama bahwa berdasarkan :
Pasal 60 UU PPLH,
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH,
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1.Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5.miliar dan paling banyak Rp 15.miliar.
2.Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara
ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut
mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9
(sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.miliar dan paling banyak Rp 9.miliar.
Pertanggungjawaban Pidana,
Anda menyebutkan bahwa tindakan pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
A.) Badan usaha; dan/atau
B.)orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :
A). memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
B). memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau.
C). menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu ikan di kerambah yang mati, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Jadi warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas ikan di kerambah yang mati karena pencemaran lingkungan. Di samping itu perusahaan juga dapat dipidana karena pencemaran tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia.
Reporter : Junaidi
Editor : Her/Red
More Stories
Apel Perdana di 2025, Pj. Bupati Heri Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan
Syukuran Awal Tahun 2025, Bupati Toba: Resolusi 2025, Wujudkan 3 Fokus Pembangunan dan Zero Kekerasan Seksual
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024