Rabu , 08-Januari-2025

Media Berantas Kriminal

Puluhan Petani Menggelar Aksi Protes dan Klarifikasi di SPBU 14.221.245 Balimbingan Tanah Jawa, Akibat Pemberitaan di Media Online yang Disinyalir Tidak Sesuai Fakta

Simalungun, Media Berantas Kriminal – Kebijakan yang melarang pembelian BBM menggunakan jerigen membuat petani di Nagori Balimbingan Dapil 5, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, kesulitan membeli BBM untuk keperluan operasional mesin pertaniannya.

“Sebab letak SPBU 14.221.245 yang jauh kadang tidak memungkinkan petani untuk membawa mesin pertanian membeli langsung BBM di SPBU tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Nagori Balimbingan, khususnya Pangulu Balimbingan, Janwaris Gultom menerbitkan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Pertalite) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian.

Pangulu Balimbingan, Janwaris Gultom menjelaskan kepada Media Berantas Kriminal “Sejalan dengan semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk itu Pemerintahan Nagori Balimbingan membuat kebijakan bahwa kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian BBM sesuai dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan dengan jerigen.

Namun hal ini bertentangan dengan pemberitaan yang telah terbit/tayang dibeberapa Media Online beberapa waktu yang lalu berjudul “Gunakan Jerigen, Agen Eceran Borong BBM Subsidi di SPBU 14.221.245”, Diduga SPBU 14.221.245 melakukan penyelewengan BBM Subsidi.

Menurut para petani, “Berita itu tidak sesuai fakta dan terkesan meresahkan para petani di Nagori Balimbingan Dapil 5, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Menanggapi pemberitaan itu, puluhan petani menggelar aksi protes.

Puluhan petani, kepada Media Berantas Kriminal menunjukan bukti Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Pertalite) dari Pemerintah setempat untuk pembelian BBM memakai jerigen di SPBU 14.221.245, terlihat puluhan petani ini berang, geram, marah, dan menggelar aksi protes dengan terbitnya pemberitaan tersebut.

“Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

“Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” ungkap petani Nagori Balimbingan Dapil 5 yang mengklarifikasi terkait pemberitaan berjudul “Gunakan Jerigen, Agen Eceran Borong BBM Subsidi di SPBU 14.221.245”, Diduga SPBU 14.221.245 melakukan penyelewengan BBM Subsidi yang terbit/tayang dibeberapa Media Online.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/RED

About Author