BATU BARA, Media Berantas Kriminal – Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara tangkap seorang pelaku pengedar 10 kilogram (Kg) sabu berinisial KS (36), warga Sei Rotan, Kabupaten Deliserdang, saat berada di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh tim penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Demikian disampaikan saat Polres Batu Bara menggelar konferensi pers di Mako Satres Narkoba, Jalan Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh, Senin (10/02/2025) pagi, terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., M.M., dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H., M.H., unsur TNI, Dinas Kesehatan, Ketua DPRD Batu Bara, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga menjelaskan kronologi saat Polres Batu Bara tangkap pengedar 10 kg sabu, serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi mengungkapkan, bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 20.20 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan, tentang adanya laporan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka KS.
Saat digeledah, petugas menemukan 10 bungkus plastik bertuliskan Qing Shan berisi sabu seberat 10 kg, yang disimpan dalam sebuah karung plastik serta tas ransel hitam.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI, serta sebuah ponsel android merek Vivo yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi narkotika.
Saat diperiksa, KS mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Batu Bara. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara menegaskan, bahwa tersangka KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Batu Bara atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar ini. Semoga ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi mereka di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Yudhi.
Reporter : Bobby Pratama Sinaga
Editor : Hengky
More Stories
Kodim 0206 Dairi Bersama Intel Korem 023/KS dan Subdenpom1/2-4 Dairi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Kabupaten Dairi
Diduga Pengedar Sabu, Seorang APH Bertugas di Polres Batu Bara Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
Diperlihatkan Bukti Berupa Pesan dan Foto-foto Tak Senonoh yang Dilakukan Istri dengan Atasannya, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Suami ke Polda Sumsel