Pasaman – Media Berantas Kriminal | Polres Pasaman melaksanakan Perss Conference dengan keberhasilan pemberantasan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket besar, masing – masing paket tersebut dibungkus plastik bening di tanda dengan angka 1 sampai 7, di gelar di Aula Rupatama Polres Pasaman, Senin 17 April 2023.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK didampingi Kabag OPS AKP Budi Hendra,S.H, Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Rmadhan,S.H dan Kasi Humas AKP Sudirmansyah mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki Tersangka yaitu berinisial IN (40), warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam dan AU (36) warga Kampung Baru Nagari Sitalang Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
Kapolres Pasaman juga menambahkan Kronologis penangkapan berawal saat tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melewati kabupaten Pasaman. Mendapat informasi tersebut, Unit OpsnalI Sat Resnarkoba kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.
Saat Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian di sepanjang jalan kecamatan Rao kabupaten Pasaman. Tiba-tiba melintas 1 unit mobil merek Suzuki Escudo nomor polisi BA 1268 TE.
Melihat mobil yang dicurigai itu, Tim akhirnya langsung melakukan pembuntutan sambil berkoordinasi dengan petugas lainnya Opsnal Sat Reskrim, Petugas SPK dan Propam Polres Pasaman yang berada di Lubuk Sikaping.
“Usai kendaraan yang dicurigai itu diberhentikan, polisi selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap pelaku atas nama Irwan dan Agus Ulharikor. Dari dalam mobil yang dibawa pelaku, anggota menemukan sebanyak 7 Paket Besar Narkotika jenis Sabu,” terangnya.
Kata AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK menjelaskan, rencananya, barang haram yang dibawa tersangka dari Provinsi Sumatera itu akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat tepatnya daerah Ampek Nagari Kabupaten Agam,” ujarnya.
AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK, menambahkan, selain mengamankan tersangka dan 7 paket Besar, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit Mobil merek Suzuki Escudo warna hitam no polisi BA 1268 TE dan 1 buah kotak kue merk Menara, 2 buah kantong plastik ukuran kecil warna putih, 2 buah kantong plastik ukuran sedang warna hijau, 1 buah kaca Pirek, 1 set alat hisab sabu/ bong, 1 buah mencis bening berisikan cairan warna merah.
“Kini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya. Dari perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 th dan bahkan bisa ancaman mati,” tutup kapolres.
Reporter : Refy
Editor : Hengky
More Stories
Bupati Batu Bara Resmikan Kantor Hukum Bahagia Keadilan
Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, BBA Pimpin Mediasi Sengketa Dua Kubu K.SPSI F. SPTI Rokan Hilir
Audiensi Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli dengan Bupati Toba Effendi Napitupulu Beralangsung Penuh Keakrapan dan Kekeluargaan yang Baik