Rohil – Media Berantas Kriminal | Kehadiran Sosial Kontrol dalam kunjungan kerja dan silahturahmi kesetiap instansi pemerintah di kabupaten Rokan Hilir Senin 15 Nopember 2021 kemarin, disambut baik oleh setiap instansi yang dikunjungi, dalam kunjungan tersebut dan audensinya mengacu pada undang-undang tahun 1945 pasal 28 huruf f, yang artinya setiap orang berhak untuk mencari dan mengumpul data, menyimpan, menyiarkan, dan melaporkan, kepihak penegak hukum, lalu Undang -undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang permendes Nomor 6 atas perubahan No 11 tentang Covid-19 Peraturan Menteri Dalam Negri (permendagri) Nomor 111.113.dan 114 tentang sumber dana dari APBN, dan juga peraturan Gubernur Riau Nomor 38 tahun 2019 tentang Bantuan Khusus Keuangan Propinsi Riau.
Adapun kunjungan Waketum LSM PKRN Pusat beserta Awak media tersebut guna Konfirmasi dan Klarifikasi tentang Aturan perundang-undangan tersebut,” papar Waketum R Damanik.
Kepala Dinas PMD Rokan Hilir, Yandra terkait konfirmasi ketua TIM di Ruang kerja nya sangat merespon konfirmasi mereka, dan kadis PMD menagatakan dalam anggaran
pemerintah ini, “Bapak-bapak ada hak mengawasi anggaran Dana Desa tersebut, seperti di tuangkan dalam undang undang Nomor 73 tahun 2020 pasal 1.5.dan 6 huruf e dan f,” sebut Kadis PMD dalam konfirmasinya kepada Media Berantas Kriminal.
Reporter : Tr..001
Editor : Hengky
More Stories
Apel Perdana di 2025, Pj. Bupati Heri Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan
Syukuran Awal Tahun 2025, Bupati Toba: Resolusi 2025, Wujudkan 3 Fokus Pembangunan dan Zero Kekerasan Seksual
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024