Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Krisdianta Sitepu (40) warga Jalan Sudirman Gang Perjuangan Lingkungan III Mesra Perdamaian, Kecamatan Stabat, diboyong Polsek Tanjung Pura dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu-Sabu.
Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat,Iptu Alihot Lubis l, didampingi Paur Subbag Aiptu Yasir Rahman, Rabu (19/05/2021).
Penangkapan dilakukan, Selasa (18/05/2021) sekira pukul 23.30 Wib, di Dusun II Desa Pematang Serai,Kecamatan Tanjung Pura, bersama dengan barang bukti, berupa bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu-Sabu,sehelai kertas dan lakban pembungkus plastik klip, 1 unit sepeda motor merek honda tiger warna hitam tanpa plat nomor Polisi.
Proses penangkapan dilakukan, dengan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun II Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dengan informasi yang diterima, tim Opsnal mendatangi lokasi dan menemukan tersangka yang mengendarai sepeda motor honda tiger warna hitam tanp plat nomor polisi.
Petugas Kepolisian, memberhentikan dan memeriksa sipengendara sepeda motor dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu di dalam batok lampu depan sepeda motorbl yang dibungkus dengan kertas dan lakban warna hitam,” ujarnya.
Reporter: Udin
Editor: Hengky
More Stories
Kodim 0206 Dairi Bersama Intel Korem 023/KS dan Subdenpom1/2-4 Dairi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Kabupaten Dairi
Diduga Pengedar Sabu, Seorang APH Bertugas di Polres Batu Bara Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
Diperlihatkan Bukti Berupa Pesan dan Foto-foto Tak Senonoh yang Dilakukan Istri dengan Atasannya, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Suami ke Polda Sumsel