Langkat – Media Berantas Kriminal | Seorang warga berinisial S (19) warga IV, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai diamankan Reskrim Polsek Tanjung Pura, lantaran melakukan perampasan Handphone milik Desi Aulia Marbun (20) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabuten Langkat.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Selasa (16/11/2021).
Pelaku diamankan, ketika sebelumnya Desi Aulia Marbun (korban) bersama rekannya melintas di Jalan Sudirman, menuju arah Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga.
Korban yang duduk di tengah, di depan stadion Nur Cahaya (TKP), dipepet oleh pelaku bersama temannya yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA.
Disaat memepet korban, pelaku menarik Handphone Oppo A15 dari tangan korban dan langsung melarikan diri.
Korban lalu meminta tolong kepada warga, dan akhirnya di Desa Teluk Bakung, pelaku diamankan oleh warga. Sampai di Desa Teluk Bakung, korban melihat pelaku telah diamankan oleh warga bersama sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA.
Warga kemudian menyerahkan satu unit Handphone merk Oppo A15 dan ketika diperiksa oleh korban, handphone tersebut adalah miliknya yang telah dirampas oleh pelaku,” katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Pelaku diamankan beserta barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor, 1 Handphone, 1 pisau dan baju.
Reporter : Udin
Editor : Hengky
More Stories
Kodim 0206 Dairi Bersama Intel Korem 023/KS dan Subdenpom1/2-4 Dairi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Kabupaten Dairi
Diduga Pengedar Sabu, Seorang APH Bertugas di Polres Batu Bara Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
Diperlihatkan Bukti Berupa Pesan dan Foto-foto Tak Senonoh yang Dilakukan Istri dengan Atasannya, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Suami ke Polda Sumsel