Rabu , 08-Januari-2025

Media Berantas Kriminal

KC FSPMI Kabupaten Palas Melaksanakan Peringatan May Day Tahun 2023 dengan Menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai dan Pertemuan Dialogis untuk Menyelesaikan Kasus-kasus Ketenagakerjaan

Palas – Media Berantas Kriminal | Mematuhi Instruksi Organisasi DPP FSPMI Nasional, Perangkat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) melaksanakan peringatan May Day Tahun 2023 dengan menggelar aksi unjuk rasa damai dan pertemuan dialogis untuk menyelesaiakan kasus-kasus ketenagakerjaan, bertempat di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas di Jalan Karya Pembangunan Sibuhuan, Senin (01/05)

Massa aksi May Day 2023 FSPMI Padang Lawas yang menyampaikan orasi dan tuntutan tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Padang Lawas, Sahrun Hasibuan didampingi oleh Kapolres Padang Lawas, AKPB Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si serta Danramil 08/Barumun.

Massa aksi May Day FSPMI melakukan Dialogis bersama Sekdakab Padang Lawas, Arpan Nasution dan Kadisnaker Padang Lawas, Ratna Dewi Harahap guna menyahuti tuntutan massa aksi May Day FSPMI.

Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i, SHI didampingi Bendahara, Mara Kombang Hasibuan menyampaikan lima poin tuntutan FSPMI Nasional, diantaranya cabut Omnibus Law Cipta Kerja, batalkan RUU Kesehatan dan Sahkan RUU Perlindungan PRT serta batalkan Parlementary Treshold.

Sedangkan tuntutan FSPMI Padang Lawas secara kedaerahan antara lain, sediakan fasilitas ruang mediasi PPHI dan segera angkat Mediator PPHI Disnaker Padang Lawas.
Tetapkan UMSK Padang Lawas, tindak tegas perusahaan yang bayar upah di bawah UMK dan tidak patuh UU Ketenagakerjaan.

Terhadap tuntutan massa FSPMI Padang Lawas, politisi dari Partai PAN tersebut menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas perjuangan murni kawan-kawan FSPMI yang betul-betul memperjuangkan akan nasib dan kesejahteraan pekerja di Padang Lawas.

Pihaknya segera akan memanggil instansi terkait untuk segera membantu perjuangan FSPMI Padang Lawas mensejahterakan para pekerja yang ditindas perusahaan.

Diantaranya adalah segera mengangkat pegawai mediator PPHI untuk bisa segera memproses persoalan PPHI beberapa pekerja di perusahaan perkebunan CV. Kari Sakti Desa Aek Tinga yang dinilai kuat telah melakukan pelanggaran Ketenagakerjaan.

Atas tuntutan FSPMI Padang Lawas tersebut, Sekdakab Padang Lawas menyatakan pihaknya akan segera melihat potensi-potensi SDM ASN di lingkungan Pemkab Palas untuk segera diangkat menjadi Pegawai Mediator.

Disamping itu juga, Pemkab Palas ke depannya lebih bersinergi dengan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh FSPMI Padang Lawas dalam upaya bersama untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara bersama-sama ke sejumlah perusahaan yang tersebar di Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Reporter : Rasyid
Editor : Hengky

 

About Author