Pematang Siantar – Media Berantas Kriminal | Megawati Simanjuntak, ketua Resor Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Resor Pematang Siantar, Senin (22/08/2022) bersama pengurus lainnya, dan lurah Suradi, S.Sos.I mendampingi Kaurbin Opsnal satuan Binmas Polres Pematang Siantar Iptu Ridwan Sitorus.
Melalui Satgas Preemtif Operasi Bina Karuna Toba 2022 melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) serta sambang ke masyarakat berdomisili dipinggiran Hutan atau Lahan di Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK diwakili Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga SH sebagai Kasatgas Preemtif menyampaikan kepada masyarakat, “dengan melaksanakan kegiatan Operasi Bina Karuna Toba 2022 di Wilkum (Wilayah Hukum) Polres Pematang Siantar menghimbau kepada warga baik melalui spanduk, maklumat Kapolres Pematang Siantar tentang kebakaran hutan dan lahan, maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, guna antisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas yang dapat mengganggu ekosistem, polusi udara dan merugikan kesehatan.
Sosialisasi ini dilaksankan di Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara.
Adapun penyampaian untuk masyarakat untuk bersama-sama mengcegah “Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan”.
Himbauan kepada Seluruh Masyarakat
1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
2. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan
3. Ayo cegah pembakaran hutan dan lahan
Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana, Stop kebakaran hutan dan lahan..!!!, KUHP Pasal 187 tentang pembakaran hutan pidana 12-15 Tahun, UU No. 41 1999 tentang kehutanan Pasal 78 ayat 3 pidana 15 tahun denda 5 milyar rupiah, dan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolohan lingkungan hidup, pasal 8 ayat 1 pasal 108 pidana 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.
“Dengan cara pendekatan dan penyampaian secara humanis mengajak warga untuk bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di Wilkum
(Wilayah Hukum) Polres Pematang Siantar,” jelas AKP Jahrona Sinaga, S.H.
Megawati Simanjuntak, ketua Resor Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Resor Pematang Siantar dalam kegiatan ini menyampaikan “Dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta sosialisasi Giat Gerakan Pembukaan dan Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) Tahun 2022 melibatkan setiap unsur masyarakat di Kota Pematang Siantar,” ucapnya.
Lanjut Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga, S.H menyampaikan “Berperan serta melalui pemasangan himbauan di lokasi titik rawan karhutla, jalan-jalan di wilayah Kota Pematang Siantar yang dapat diakses masyarakat,” tegasnya.
“Berpartisipasi juga diperkenankan untuk menempatkan himbauan di lokasi usaha mereka agar selalu dapat dilihat dan diakses sehingga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menjaga lahan masing-masing agar tidak melakukan tindakan pembakaran lahan.
Menutup kegiatan ini, Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga, S.H yang mewakili AKBP Fernando SH SIK, Kapolres Pematangsiantar mengatakan “Pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya ditangani oleh satu institusi saja namun harus dilakukan secara bersama setiap elemen masyarakat dalam mencegah dan menimimalisir bencana kebakaran hutan dan lahan di Kota Pematang Siantar,” jelasnya mengakhiri.
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Heri Kurniawan
More Stories
Apel Perdana di 2025, Pj. Bupati Heri Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan
Syukuran Awal Tahun 2025, Bupati Toba: Resolusi 2025, Wujudkan 3 Fokus Pembangunan dan Zero Kekerasan Seksual
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024