Langkat – Media Berantas Kriminal | Dalam sidang lanjutan perkara nomor 405/Pid.B/2021/PN Stb,dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Be Ginting,dan Pardiyanto Ginting,JPU(Jaksa Penuntut Umum)yang membacakan tuntutannya,dalam sidang yang digelar Majlis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, di ruang Candra, Jumat (27/08/2021) pagi.
Rio Batari Silalahi SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat, membacakan tuntutannyadi depan Majlis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Stabat yang di pimpin Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis SH MH dan ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr Minola Sebayang SH,MH bersama tim.
JPU menuntut ketiga terdakwa, masing-masing Okor Ginting 3 bulan pidana penjara, Rasita Be Ginting 4 bulan pidana penjara dan Pardiyanto Ginting 5 bulan pidana penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar para terdakwa membayar dengan masing-masing biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
“Mereka melakukan, menyuruh melakukan dan ikut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum,” ujar JPU membacakan tuntutannya.
Lanjut JPU, memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Okor Ginting dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwanya Rasita br Ginting dengan pidana penjara selam 4 bulan, dan terdakwa Pardianto Ginting dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dikurangkan secara seluruhnya, selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, menyatakan satu buah flashdisk berisi rekaman suara dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan agar para terdakwa membayar masing masing biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini,” kata Rio Silalahi.
Selanjutnya Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menjadwalkan kembali sidang pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi para terdakwa yang akan disampaikan Penasehat Hukumnya.
Reporter : Ros/Udin
Editor : Hengky
More Stories
Apel Perdana di 2025, Pj. Bupati Heri Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan
Syukuran Awal Tahun 2025, Bupati Toba: Resolusi 2025, Wujudkan 3 Fokus Pembangunan dan Zero Kekerasan Seksual
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024