Reporter: Edison
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, DELI SERDANG | Seorang anak dari seorang ibu yang dijadikan tersangka sebagai pengedar dan bandar narkoba di Polresta Deli Serdang menempuh upaya hukum praperadilan di pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang Sumatera Utara Jumat (04/09/2020).
Bambang Setiawan (24), warga dusun XIV, Desa Bangunsari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Deliserdang terhadap ibunya bernama Sariyanti alias Yanti (44) warga desa Bangun Sari, kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Yang mana ibunya disangka sebagai pengedar dan penjual sabu-sabu melanggar pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada 23 April 2020 lalu.
Alasan Bambang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yakni mempermasalahkan prosedur penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka
dan penahan terhadap Ibunya.
Bambang menduga, ibunya mengalami kriminalisasi, dimana penanganan kasus yang menjerat ibunya dianggapnya dipaksakan dengan jerataan hukum sangat berat yang diancam penjara lebih dari 5 Tahun Penjara, sementara barang bukti hanya berupa bong, mancis, dll. Bambang juga menduga ibunya di jebak oleh teman ibunya sesama Kelompok Tani di tersebut yang pada saat itu datang bertemu ibunya setelah menelpon ibunya.
Menurut keterangan Bambang, pada saat Polisi datang untuk menangkap ibunya (17/04/2020), polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan pada ibunya, dan pada saat itu tidak ada unsur dari pemerintah setempat baik kepala dusun ataupun ketua RT yang menyaksikan penggeledahan, dan penangkapan tersebut.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, Bambang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum “M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH dan Rekan”dan didaftarkan pada 30 Juli 2020 oleh kuasa hukum di pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Namun proses persidangan dinilai Bambang sangat lama karena baru di sidang pada 4 September 2020.
Pada hari Sidang pertama praperadilan yang digelar berlangsung singkat dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.50 WIB (04/09/2020) dengan dihadiri oleh tim (2 orang) kuasa hukum Bambang Setiawan.
Kasat Narkoba diwakili oleh kuasanya, Aiptu Matondang juga hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Aiptu Matondang saat di wawancarai awak media, mengatakan tidak mengetahui apakah pasal yang dikenakan terhadap Sariyanti alias Yanti merupakan pasal berat. Dia beralasan bahwa pihaknya hanya sebagai kuasa untuk kasus praperadilan tersebut.
“Masalah penetapan pasalnya, karena kami bukan penyidiknya, tanya aja langsung ke penyidiknya, konfirmasi aja langsung sama penyidiknya” Ujar Matondang menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan.
Salah satu Penasehat hukum Bambang Setiawan, Iwan Wahyudi.,SH.,MH menyayangkan lamanya proses penjadwalan persidangan praperadilan yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena memakan waktu hingga satu bulan lamanya untuk menetapkan hari persidangan pertama praperadilan tersebut.
Dijelaskan Iwan, bahwa pendaftaran praperadilan tersebut telah dilakukan pada tanggal 30 Juli 2020, dan pengadilan Negeri Lubuk Pakam baru menetapkan persidangan pertama pada tanggal 4 September 2020, Rentang waktu tersebut lah yang mbuat kecewa tim penasehat hukum dari Bambang Setiawan selaku keluarga dari tersangka Sariyanti alias Yanti.
“Seharusnya dari pendaftaran kita tanggal 30 bulan 7 / 2020 itu sudah dapat putusan hari ini karena pelaksanaan sidang praperadilan hanya maksimal 7 hari setelah sidang pertama dilaksanakan” ujar Iwan wahyudi.,SH.,MH kepada wartawan (04/09/2020).
Menurutnya, proses penangkapan dan penetapan tersangka hingga penahanan tersangka Sariyanti alias Yanti tidak memiliki cukup bukti yaitu dua alat bukti permulaan yang sah. Sehingga mereka mengajukan praperadilan tersebut.
“seharusnya kami sudah bisa mendapatkan apa yang menjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh klien kami terhadap proses penangkapan dan penahanan yang kami uji ini, karena kami melihat proses penangkapan yang saat itu harus memiliki dua alat bukti yang sah dan menurut kami penetapan tersangka tidak cukup memiliki dua alat bukti yang sah,” sambungnya.
walaupun demikian menurut Iwan sebagai kuasa hukum anak Sariyanti alias Yanti, Bambang, mereka tetap menghargai proses yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan akan berupaya maksimal untuk melakukan pembelaan demi mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“walaupun praperadilan ini gugur kami akan tetap melakukan upaya maksimal untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iwan wahyudi.,SH.,MH menutup wawancara. (Edison)
More Stories
Terkait Berita Penculikan Plt Kadis PUTR Sofian Sitorus, Polres Toba Sudah Periksa 8 Orang Saksi
Tim Satreskrim Polres Langkat Bersama Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Polisi Ungkap Kasus Hilangnya Uang Ratusan Juta Milik Bendahara KPU Langkat
Tim Patroli Perintis Sabhara Polda Sumut Amankan 5 Pelajar Pelaku Tawuran di Selambo Medan