Kamis , 26-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Datuk Rio Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal Diduga Lepas dari Pemeriksaan Inspektorat, Ada Apa?

JAMBI, Bungo – Media Berantas Kriminal | Disinyalir adanya penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal Selalas mulai tahun 2015 sampai tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Datuk Rio Teluk Pandak belum mendapatkan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia tentang tindak pidana korupsi meskipun sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa oleh inspektorat.

Hal ini menuai tanda tanya bagi masyarakat Desa Teluk Pandak, ada apa antara Datuk Rio dengan Inspektorat sehingga dugaan perbuatan korupsi yang telah dilakukan oleh sang Datuk terkesan dingin-dingin saja dan seolah tidak ada sanksi yang ditetapkan terhadap Datuk meskipun menurut informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber bahwa Datuk Rio sudah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan dirinya sedang berlangsung di Inspektorat.

Sebelumnya, berdasarkan hasil konfirmasi awak media dilapangan, Awal timbulnya kecurigaan masyarakat terhadap Datuk Rio bermula sejak beberapa kali pencairan Dana Desa (DD) Teluk Pandak yang tidak pernah direalisasikan untuk kebutuhan desa, bahkan sebuah jembatan gantung di Desa Teluk Pandak yang kondisinya sudah mengkhawatirkan hanya partisipasi pribadi sendiri dari masyarakat yang mengganti papan jembatan apabila patah, padahal sepengetahuan warga anggaran untuk rehabilitasi jembatan gantung tersebut selalu dikeluarkan setiap tahunnya melalui Dana Desa.

Bukan itu saja, kepada awak media sejumlah warga menuturkan, hampir semua jalan Gang di Desa Teluk Pandak dipenuhi lobang yang sewaktu-waktu mengancam para warga pengguna jalan tersebut, namun tidak pernah ada tanda-tanda perbaikan dari pemerintah desa Teluk Pandak, bahkan ada salah satu RT setiap musim hujan selalu mengalami kebanjiran, namun terkesan dibiarkan dan tidak ada penanggulangan yang dilakukan.

Lantas warga pun bingung dan bertanya, sebenarnya untuk apa Dana Desa itu dikucurkan jika kondisi desa tidak ada perubahan yang lebih maju, malah terlihat lebih kepada kehancuran, padahal dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 menyebutkan bahwa dana desa itu dikucurkan untuk membangun indonesia yang dimulai dari Desa, serta untuk mensejahterakan masyarakat di Desa.

Yang membuat heran warga adalah keadaan ekonomi sang datuk yang kian meningkat setiap tahunnya dan terlihat berubah 190 derajat, membeli mobil mewah, membeli tanah berhektar-hektar dan juga mampu membangun ruko, perubahan itu jelas terlihat oleh warga jika dibandingkan dengan kehidupan datuk rio sebelum menjabat di Teluk Pandak.

Sejumlah warga masyarakat Teluk Pandak yang namanya tidak disebutkan, meminta kepada Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi beserta KPK-RI dan BPK-RI untuk memanggil dan memeriksa kembali Datuk Rio atas dugaan Korupsi Dana Desa sejak tahun 2015 sampai 2021 yang terindikasi telah digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan melalaikan tugas dan tanggung jawabnya selaku pemerintah desa untuk memajukan desa serta mensejahterakan masyarakatnya.

Reporter : Adi S
Editor : Her/RED

About Author