Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal | Humas Sekretariat Daerah dalam rilisnya menyampaikan, jelang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, mengeluarkan instruksi untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, Selasa (28/09/2021).
“Instruksi tertanggal 27 September 2021, dengan surat bernomor: 003.1/4702 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021, diatur tata cara pengibaran Bendera.
Bupati menegaskan, untuk mengibarkan Bendera selama dua hari yaitu pada 30 September 2021 dan 1 Oktober 2021,” tegasnya.
“Pada 30 September 2021 diminta untuk mengibarkan Bendera setengah tiang dimulai pukul 06.00 WIB pagi sampai dengan 18.00 WIB sore, sementara pada 1 Oktober 2021 pengibaran Bendera dilakukan satu tiang penuh.
“Instruksi ini diwajibkan pada setiap rumah penduduk, perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan sebagainya untuk mengibarkan bendera sesuai dengan ketentuan yang dimaksud,” jelas Bupati.
Reporter : Fendi/Zoel
Editor : Hengky
More Stories
Masalah Air Minum Salah Satu Keluhan Masyarakat Tigalingga, Disampaikan oleh Warga kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dairi No Urut 4 saat Blusukan
KPU Kabupaten Dairi, Gelar Sosialisasi Pemlih Pemula “Gen Z For Election Day”
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, No Urut 4 Rimso Sinaga dan Barita Sihite Blusukan ke Desa Kuta Gugung Kecamatan Sumbul