JAKARTA, Media Berantas Kriminal – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengaudit hak atas pendidikan menyusul informasi biaya Uang Kuliah Tuggal (UKT) yang semakin mahal. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, audit tersebut juga akan berkaitan dengan empat hak lainnya.
“Utama tahun ini akan melakukan penilaian ham atau audit ham terhadap setidaknya lima hak,” kata Anis saat ditemui di Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat, Senin (13/05/2024).
Anis mengatakan, hak atas pendidikan akan dinilai berdasarkan berbagai dimensi, termasuk kebijakan akses pendidikan untuk setiap warga negara. “Kemudian juga ketersediaan, juga kualitas pendidikan termasuk di dalamnya saya kira adalah elemen komersialisasi pendidikan,” tutur dia.
Anis menjelaskan, lembaga pendidikan memang penting memastikan kualitas pendidikan. Namun untuk pembiayaan, lembaga pendidikan seharusnya melakukan kebijakan partisipatif untuk mengetahui kemampuan masyarakat mengakses pendidikan tinggi. “Tidak dibuat secara satu pihak,” ucap Anis.
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas Sebelumnya, viral di sosial media X, UKT Universitas Jenderal Soedirman yang dinilai terlalu tinggi pada 23 April 2024. Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan kenaikan UKT Unsoed yang dinilai sangat tinggi. Hingga Kamis (25/04/2024), unggahan tersebut dilihat lebih dari 150.300 kali, disukai 2.173 akun, dan dibagikan sebanyak 508 kali. “Ptn bh emang sejahat ini ya? emang buat maba tapi dzolim banget ga sih ini ukt naik ga ngotak. akses pendidikan lama-lama makin susah. kalau ada info demo ayo kita gerak bareng-bareng,” tulis pengunggah. Berdasarkan lampiran kutipan daftar UKT Unsoed yang dicantumkan, terlihat UKT Unsoed terdiri dari golongan satu hingga delapan dengan biaya mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 33.500.000.
Juru Bicara Unsoed, Mite Setiansah mengatakan bahwa kabar adanya kenaikan UKT karena Unsoed akan menjadi PTN-BH tidaklah benar. Penyesuaian UKT Unsoed bukan dilakukan karena perubahan menuju PTN-BH, tetapi perintah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Hal tersebut dilakukan mengingat UKT yang ditetapkan sebelumnya didasari oleh penghitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) tahun 2011 atau 12 tahun yang lalu.
“Jadi karena sudah 12 tahun lalu, maka akhirnya ada perintah untuk penyesuaian,” ungkap Mite saat dihubungi awak media, Rabu (24/04/2024). Terkait dengan kronologi perumusan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed yang menjadi perdebatan, Mite akan mengonfirmasikan terlebih lanjut.
Reporter : Ali Nurdin/Kps
Editor : Her/RED
More Stories
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia
Bupati Labura Teken MoU dengan Yayasan ULB
SMA Negeri 3 Medan Menggelar Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2023