Langkat – Media Berantas Kriminal | Para orang tua murid Madrasah Ibtidaiyah Negeri 7 (MIN 7) Langkat yang beralamat di jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok,Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dimintai uang senilai Rp 5000/minggu untuk pembangunan ruang kelas baru.
Pungutan itu diungkap oleh satu di antara orang tua murid, berinisial A.
Dia heran lantaran madrasah tersebut berstatus sekolah negeri.
Sehingga segala bentuk biaya pembangunan ditampung dalam anggaran negara.
“Jumlahnya juga ditentukan sebesar Rp 5000/minggu.
Seharusnya yang namanya sumbangan itu bentuknya sukarela,” ujar A, kepada awak media, Rabu (31/01/2024).
Menurut A pungutan itu disampaikan melalui surat resmi sekolah.
Kabarnya, kutipan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pengurus komite sekolah, orang tua murid dan wali kelas.
Uang tersebut nantinya akan dipakai untuk membangun ruang kelas baru bagi murid-murid yang duduk di kelas 1-kelas VI
A mereka berat memenuhi sumbangan tersebut. Apalagi saat ini masyarakat sedang berjuang di masa krisis pandemi Covid-19.
Menurut A sejauh ini beberapa orang tua murid lain sudah terlanjur memberi uang sumbangan itu.
“Tidak semua orang tua siswa mampu membayarnya,” kata A seraya meminta agar kutipan itu dievaluasi.
Diketahui, sekolah MIN 7 Langkat mendapatkan bantuan untuk rehab berat untuk sembilan ruang kelas yang anggaran dari APBN dengan kisaran anggaran Rp 3 miliar lebih, sambung A.
Terpisah, Ketua komite MIN 7 Langkat, Yusri membenarkan adanya kutipan sumbangan kepada para orang tua murid.
Menurutnya, kebijakan diambil berdasar kesepakatan antara orang tua murid dan komite sekolah.
Yusri menambahkan, awalnya,ide untuk melakukan kutipan tersebut untuk membangun MCK, namun beberapa orang tua murid mengusulkan untuk membangun ruang kelas agar dapat menampung 438 siswa yang melakukan proses belajar mengajar.
Karena selama melakukan proses belajar mengajar, para murid dibagi dua sip sehingga para murid melakukan proses belajar mengajar dari pukul 08-15.00 Wib, dikarenakan kekurangan ruang kelas, ujar Yusri.
Meski demikian, Yusri mengatakan bahwa pungutan itu tidak semua orang tua murid yang membayar.
“Kalau ada yang tidak mampu juga tidak dipaksakan,” ujar Yusri, Kamis (1/02/24) sekira pukul 12.00 Wib.
Sementara itu, Kepala MIN 7 Langkat Muhijar saat dikonfirmasi oleh awak media, di rumah pribadinyaJum’at (02/02/24) tidak berada di tempat.
Berdasar Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, anggota Komite Sekolah dilarang melakukan pengutipan, dikarenakan sekolah yang berstatus negeri tidak boleh melakukan pengutipan yang membebankan orang tua murid, karena anggaran sudah ditentukan oleh negara melalui dana BOS.
Reporter : Khairul Hamdi/Tim
Editor : Her/RED
More Stories
Apel Perdana di 2025, Pj. Bupati Heri Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan
Syukuran Awal Tahun 2025, Bupati Toba: Resolusi 2025, Wujudkan 3 Fokus Pembangunan dan Zero Kekerasan Seksual
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024